IFRS ( Lanjutan )
D. Perlakuan akuntansi
IFRS mensyaratkan suatu
perusahaan untuk menaati setiap standar efektif pada tanggal pelaporan atas
laporan keuangan yang pertama sesuai dengan IFRS.
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal
berikut :
1.
Penggabungan usaha sebelum tanggal transaksi
2.
Nilai wajar atau jumlah penilaian kembali,yang
dapat dianggap sebagai nilai terpilih
3.
Imbalan kerja
Neraca IFRS
pada awal pada tanggal transisi harusnya : mengakui semua aktiva dan kewajiban
yang pengakuannya diwajibkan oleh IFRS, tetapi tidak mengakui semua aktiva atau
kewajiban yang pengakuannya tidak diperkenankan oleh IFRS.
Ketika menyiapkan neraca awal :
1.
Akui semua aktiva dan kewajiban yang
pengakuannya diwajibkan oleh IFRS.
2.
Pindahkan aktiva dan kewajiban yang pengakuannya
tidak diperkenankan oleh IFRS.
3.
Klasifikasikan ulang beberapa pos yang harusnya
diklasifikasikan secara berbeda menurut IFRS.
4.
Terapkan IFRS dalam mengukur aktiva dan
kewajiban menggunakan estimasi yang konsisten dengan estimasi dan kondisi GAAP
nasional pada tanggal transisi.
5.
Penilaian ulang atas penggabungan usaha sebelum
tanggal transisi tidak diperlukan.
Nilai tercatat berdasarkan GAAP
sebelumnya diperlakukan sebagai nilai terpilih untuk tujuan
IFRS.Terkait dengan penggabungan usaha
dan goodwill yang dihasilkan, jika penggabungan usaha
sebelum tanggal transaksi tidak dinilai
ulang, maka :
1.
Goodwill akibat pembelian kontijen tertentu yang
terjadi sebelum tanggal transisi harus dilakukan penyesuaian,
2.
Setiap aktiva tidak berwujud yang diperoleh
tidak berdasarkan IFRS harus diklasifikasikan ulang,
3.
Uji penurunan nilai harus dilakukan untuk
goodwill, dan
4.
Goodwill negatif yang ada harus dikreditkan
terhadap ekuitas.
Instrumen keuangan seperti dalam IAS 32 dan IAS 39 tidak perlu dinilai
kembali pada laporan keuangan berdasarkan IFRS yang pertama kali. GAAP nasional
sebelumnya harus diterapkan untuk informasi komparatif atas instrumen keuangan
yang di atur dalam IAS 32 dan IAS 39.
Jika tidak
terdapat bagian kewajiban dari instrumen gabungan pada tanggal transisi, suatu
perusahaan tidak perlu memisahkan komponen ekuitas dan kewajiban, sehingga
menghindari klasifikasi ulang dalam ekuitas.
Instrumen
keuangan yang diakui sebelumnya dapat dikategorikan sebagai diperdagangkan atau
tersedia untuk dijual dari tanggal transisi, bukan dari pengakuan awal.
Kriteria untuk
tidak mengakui aktiva dan kewajiban keuangan diterapkan secara prosfektif dari
tanggal transisi.
Akuntansi
lindung nilai harus diterapkan secara prospektif dari tanggal transisi dengan
syarat hubungan lindung nilai
diperkenankan oleh IAS 39 dan semua ketentuan, dokumentasi dan persyaratan
efektivitas telah dipenuhi sejak tanggal transisi.
Goodwill akibat pembelian
kontijen tertentu yang terjadi sebelum tanggal transisi harus dilakukan
penyesuaian, Setiap aktiva tidak berwujud yang diperoleh
tidak berdasarkan IFRS harus diklasifikasikan ulang, Uji penurunan nilai harus dilakukan untuk
goodwill, dan Goodwill negatif yang ada harus dikreditkan
terhadap ekuitas.
Terkait dengan
program imbalan pasti, jumlah penuh kewajiban atau aktiva harus diakui, tetapi
keuntungan dan kerugian akturial yang ditangguhkan pada tanggal transisi dapat
ditetapkan sebesar nol. Instrumen keuangan seperti dalam IAS 32 dan IAS 39
tidak perlu dinilai kembali pada laporan keuangan berdasarkan IFRS yang pertama
kali. GAAP nasional sebelumnya harus diterapkan untuk informasi komparatif atas
instrumen keuangan yang di atur dalam IAS 32 dan IAS 39. Jika tidak
terdapat bagian kewajiban dari instrumen gabungan pada tanggal transisi, suatu
perusahaan tidak perlu memisahkan komponen ekuitas dan kewajiban, sehingga
menghindari klasifikasi ulang dalam ekuitas. Instrumen keuangan yang
diakui sebelumnya dapat dikategorikan sebagai diperdagangkan atau tersedia
untuk dijual dari tanggal transisi, bukan dari pengakuan awal. Kriteria
untuk tidak mengakui aktiva dan kewajiban keuangan diterapkan secara prosfektif
dari tanggal transisi. Akuntansi lindung nilai harus diterapkan secara
prospektif dari tanggal transisi dengan syarat hubungan lindung nilai
diperkenankan oleh IAS 39 dan semua ketentuan, dokumentasi dan persyaratan
efektivitas telah dipenuhi sejak tanggal transisi.
( Berlanjut lagi yah...)
No comments:
Post a Comment