Popular Posts

Friday, June 21, 2013

IFRS ( Lanjutan )

IFRS ( Lanjutan )
D.  Perlakuan akuntansi
IFRS mensyaratkan suatu perusahaan untuk menaati setiap standar efektif pada tanggal pelaporan atas laporan keuangan yang pertama sesuai dengan IFRS.
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut :
1.      Penggabungan usaha sebelum tanggal transaksi
2.      Nilai wajar atau jumlah penilaian kembali,yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih
3.      Imbalan kerja
Neraca IFRS pada awal pada tanggal transisi harusnya : mengakui semua aktiva dan kewajiban yang pengakuannya diwajibkan oleh IFRS, tetapi tidak mengakui semua aktiva atau kewajiban yang pengakuannya tidak diperkenankan oleh IFRS.
Ketika menyiapkan neraca awal :
1.      Akui semua aktiva dan kewajiban yang pengakuannya diwajibkan oleh IFRS.
2.      Pindahkan aktiva dan kewajiban yang pengakuannya tidak diperkenankan oleh IFRS.
3.      Klasifikasikan ulang beberapa pos yang harusnya diklasifikasikan secara berbeda menurut IFRS.
4.      Terapkan IFRS dalam mengukur aktiva dan kewajiban menggunakan estimasi yang konsisten dengan estimasi dan kondisi GAAP nasional pada tanggal transisi.
5.      Penilaian ulang atas penggabungan usaha sebelum tanggal transisi tidak diperlukan. 
     Nilai tercatat  berdasarkan GAAP sebelumnya diperlakukan sebagai nilai terpilih untuk tujuan
     IFRS.Terkait dengan penggabungan usaha dan goodwill yang dihasilkan, jika penggabungan usaha
     sebelum tanggal transaksi tidak dinilai ulang, maka :
1.       Goodwill akibat pembelian kontijen tertentu yang terjadi sebelum tanggal transisi harus dilakukan penyesuaian,
2.       Setiap aktiva tidak berwujud yang diperoleh tidak berdasarkan IFRS harus diklasifikasikan ulang,
3.       Uji penurunan nilai harus dilakukan untuk goodwill, dan
4.       Goodwill negatif yang ada harus dikreditkan terhadap ekuitas.
Instrumen keuangan seperti dalam IAS 32 dan IAS 39 tidak perlu dinilai kembali pada laporan keuangan berdasarkan IFRS yang pertama kali. GAAP nasional sebelumnya harus diterapkan untuk informasi komparatif atas instrumen keuangan yang di atur dalam IAS 32 dan IAS 39.
Jika tidak terdapat bagian kewajiban dari instrumen gabungan pada tanggal transisi, suatu perusahaan tidak perlu memisahkan komponen ekuitas dan kewajiban, sehingga menghindari klasifikasi ulang dalam ekuitas.
Instrumen keuangan yang diakui sebelumnya dapat dikategorikan sebagai diperdagangkan atau tersedia untuk dijual dari tanggal transisi, bukan dari pengakuan awal.
Kriteria untuk tidak mengakui aktiva dan kewajiban keuangan diterapkan secara prosfektif dari tanggal transisi.
Akuntansi lindung nilai harus diterapkan secara prospektif dari tanggal transisi dengan syarat   hubungan lindung nilai diperkenankan oleh IAS 39 dan semua ketentuan, dokumentasi dan persyaratan efektivitas telah dipenuhi sejak tanggal transisi.
Goodwill akibat pembelian kontijen tertentu yang terjadi sebelum tanggal transisi harus dilakukan penyesuaian, Setiap aktiva tidak berwujud yang diperoleh tidak berdasarkan IFRS harus diklasifikasikan ulang, Uji penurunan nilai harus dilakukan untuk goodwill, dan Goodwill negatif yang ada harus dikreditkan terhadap ekuitas.


Terkait dengan program imbalan pasti, jumlah penuh kewajiban atau aktiva harus diakui, tetapi keuntungan dan kerugian akturial yang ditangguhkan pada tanggal transisi dapat ditetapkan sebesar nol. Instrumen keuangan seperti dalam IAS 32 dan IAS 39 tidak perlu dinilai kembali pada laporan keuangan berdasarkan IFRS yang pertama kali. GAAP nasional sebelumnya harus diterapkan untuk informasi komparatif atas instrumen keuangan yang di atur dalam IAS 32 dan IAS 39. Jika tidak terdapat bagian kewajiban dari instrumen gabungan pada tanggal transisi, suatu perusahaan tidak perlu memisahkan komponen ekuitas dan kewajiban, sehingga menghindari klasifikasi ulang dalam ekuitas. Instrumen keuangan yang diakui sebelumnya dapat dikategorikan sebagai diperdagangkan atau tersedia untuk dijual dari tanggal transisi, bukan dari pengakuan awal. Kriteria untuk tidak mengakui aktiva dan kewajiban keuangan diterapkan secara prosfektif dari tanggal transisi. Akuntansi lindung nilai harus diterapkan secara prospektif dari tanggal transisi dengan syarat hubungan lindung nilai diperkenankan oleh IAS 39 dan semua ketentuan, dokumentasi dan persyaratan efektivitas telah dipenuhi sejak tanggal transisi. 
( Berlanjut lagi yah...)

No comments:

Post a Comment